Thursday, March 28, 2024
Indonesia-Turki

Dua pria Turki ditangkap Polda Bali atas kejahatan skimming

Dua pria Warga Negara (WN) Turki berinsial EK dan AEM ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Bali. Keduanya diduga melakukan kejahatan skimming atau pencurian informasi pada strip magnetik kartu kredit atau debit di Bali.

“Modus, pelaku memasang alat berupa kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan wifi router pada salah satu mesin ATM di wilayah Denpasar,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Kamis (3/6).

Aksi pelaku terungkap setelah pihak bank mengetahui adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM, berupa kamera tersembunyi untuk merekam nomor PIN nasabah, serta wifi router yang berfungsi menyalin data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM itu.

Pihak bank melaporkan hal itu kepada Ditreskrimsus Polda Bali. Setelah memperoleh informasi, petugas melaksanakan pemantauan di sekitar lokasi ATM di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Senin (31/5) sekitar pukul 01.30 Wita, dua pelaku datang mengendarai sepeda motor. EK masuk ke dalam mesin ATM dan mengambil kamera tersembunyi yang telah terpasang, AEM berjaga di luar.

Selanjutnya, polisi menangkap kedua pelaku. Mereka sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Dari tangan EK ditemukan obeng dan tas hitam berisi kamera tersembunyi yang diambil dari mesin ATM. Sementara itu dari AEM ditemukan diamankan satu tas.

“Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, ditemukan barang bukti berupa beberapa kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router, dan kamera tersembunyi,” imbuhnya.

Yuliar menyatakan, kerugian yang disebabkan aksi para pelaku masih dikembangkan. Namun petugas sudah mengamankan barang bukti berupa 1 set kamera tersembunyi, 1 set wifi router, 195 buah kartu magnetic stripe, 1 unit laptop, 1 set alat pembaca kartu magnetic stripe, serta pakaian yang digunakan kedua pelaku saat memasang dan mengambil alat di mesin ATM.

Kedua tersangka ini bolak-balik Thailand dan Indonesia sejak 2018. Selama di Indonesia, mereka tinggal Yogyakarta hingga akhirnya tertangkap di Denpasar.

“Iya, baru ketahuan di tempat ini. Saya kurang tahu pernah pasang di tempat lain atau tidak. Karena yang bersangkutan tidak mengaku,” ujar Yuliar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
%d