
TURKINESIA.NET – ANKARA. Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan mengecam Israel sebagai “negara teroris yang kejam” dalam pidatonya di ibu kota Ankara pada hari Sabtu. Pernyataan Erdogan ditujukan terhadap serangan polisi Israel atas Masjid al-Aqsa [terletak di Yerusalem Timur].
“Israel, negara teroris yang kejam, menyerang Muslim di Yerusalem – yang satu-satunya perhatiannya adalah melindungi rumah mereka… dan nilai-nilai suci mereka – dengan cara yang biadab tanpa etika,” tegas Erdogan dalam sambutannya di televisi.
Dia meminta Israel untuk segera mengakhiri serangan keji terhadap Masjid Al-Aqsa dan Muslim di Yerusalem.
Sambil mengekspresikan solidaritas dengan rakyat di Yerusalem dan Muslim di Palestina, Erdogan mendesak semua orang “yang mendefinisikan diri mereka sebagai manusia” untuk menentang “penindas yang mencemari Yerusalem, kota suci bagi ketiga agama, dengan serangan yang tidak bermoral, melanggar hukum, dan tidak hormat.”
Dia juga mendesak seluruh dunia, terutama negara-negara Islam, untuk mengambil tindakan terhadap serangan Israel di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, dan rumah-rumah Palestina.
Pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah Muslim dari masjid, situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam, pada Jumat malam.
Menurut Bulan Sabit Merah Palestina, setidaknya 205 orang terluka oleh pasukan Israel di lingkungan Kota Tua dan Sheikh Jarrah.
Ketegangan memuncak di daerah Sheikh Jarrah sepanjang minggu ketika pemukim Israel mengerumuni pemukiman itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.
Sejak 1956, sebanyak 37 keluarga Palestina telah tinggal di 27 rumah di lingkungan Sheikh Jarrah. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka keluar berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel pada tahun 1970.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967.
Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana ilegal.
Sumber: A News