Friday, April 26, 2024
Indonesia-Turki

Indonesia deportasi kapten kapal Turki yang terdampar di Bali

WNA Turki yang terdampar di Laut Buleleng, Bali dideportasi lantaran tak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal (Marcos Moreno / AFP)

TURKINESIA.NET – DENPASAR. Warga Negara Asing (WNA) asal Turki bernama Erhan Seckal (39) yang ditemukan terdampar di Perairan Buleleng, Bali dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal sehingga dideportasi.

“WNA tersebut, dipulangkan karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah,” kata Nanang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).

Dia mengatakan WNA itu tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, pada 5 Mei lalu setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas I Kubutambahan, Buleleng.

“Setelah, dilakukan perawatan medis, WNA itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

WNA yang dimaksud lalu dideportasi ke negara asalnya lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 10 Mei lalu dengan pesawat Turkish Airlines dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.

Berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Turki di Jakarta, dinyatakan bahwa benar Erhan adalah warga negara Turki. Erhan Seckal juga telah dinyatakan hilang oleh agen kapalnya kepada pemerintah Turki.

Kronologi Terdampar
Nanang menjelaskan bahwa Erhan Seckal ditemukan terdampar di rumpon ikan milik warga dekat pantai Desa Kubutambahan, Buleleng. Kondisinya lemas, dehidrasi dan iritasi di hampir sekujur tubuhnya.

Berdasarkan keterangan kepada petugas, Erhan Seckal mengaku terjatuh dari kapalnya pada tanggal 2 Mei 2022 siang yang berangkat dari Australia menuju Vietnam.

Pada saat itu, dia berada dianjungan bagian belakang kapal, dan tiba-tiba kehilangan kesadaran sehingga terjatuh ke laut. Pada saat kejadian dan tidak ada awak kapal lainnya yang melihat.

Erhan mengapung di tengah laut hingga terdampar di salah satu rumpon ikan milik warga.

“Pada saat kejadian, tidak ada awak kapal lainnya yang melihat karena posisinya berada di belakang kapal,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk .

Lalu, pada pukul 06.00 Wita keesokanharinya, seorang nelayan bernama Gede Budiasa mendapati seseorang meminta tolong dari atas rumpon.

“Kemudian saksi mendekati rumpon itu dan ternyata ada orang asing yang terdampar di atas rumpon dalam kondisi lemas mengalami dehidrasi dan fisik tidak ada luka, dengan menggunakan celana pendek warna biru bergaris putih dan kaus oblong warna hitam,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.

Selanjutnya, nelayan itu menolong korban dan mengevakuasi ke Pantai Segara Kubutambahan. Lalu, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kubutambahan untuk penangan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan kapten kapal dengan kru kapal sebanyak 22 orang semuanya warga Turki,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220513062202-20-796215/kapten-kapal-turki-dideportasi-usai-terdampar-di-laut-bali

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
%d