Tuesday, March 19, 2024
Indonesia-Turki

Pernikahan Indonesia-Turki: Berkenalan di Facebook, pria Turki nikahi gadis Aceh

Pernikahan Indonesia-Turki
Gadis Gampong Sawang II, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (10/6/2022) itu resmi dipersunting oleh Mehmet Akif Yargeldi (31).

TURKINESIA.NET, TAPAKTUAN – Pernikahan Indonesia-Turki kembali terjadi antara Hijratul Asra dengan Mehmet Akif Yargeldi, pria berkebangsaan Turki.

Gadis Gampong Sawang II, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (10/6/2022) itu resmi dipersunting oleh Mehmet Akif Yargeldi (31).

Mengutip Serambinews.com, pernikahan pasangan beda negara ini berlangsung di Masjid Al-Wustha, Gampong Sawang II, Jumat (10/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Prosesi pernikahan ini turut disaksikan seorang ulama, perangkat gampong, dan tokoh masyarakat setempat.

Menariknya, gadis Desa ini berkenalan dengan Mehmet Akif Yargeldi yang saat ini sudah resmi menjadi suaminya itu, lewat media sosial Facebook.

Setelah berkenalan selama dua tahun lewat media sosial itu, pria asal Turki ini memantapkan niatnya dan langsung meminang gadis Gampong Sawang II ini.

Bertindak sebagai wali nikah, Wahyu Rahman (25) yang merupakan abang kandung mempelai perempuan.

Proses pernikahan pasangan Mehmet Akif Yargeldi dengan Hijratul Asra ini dipimpin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sawang, Farid Wajidi.

Keuchik Sawang II, Ali Hasyimi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (11/06/2022) membenarkan ada warganya yang menikah dengan Pria Turki.

“Informasi yang saya peroleh, mereka berkenalan di Facebook. Tak lama berkenalan mereka langsung menikah,” kata Ali Hasyimi.

Masih menurut keterangan yang diterima Keuchik Sawang II dari pasangan tersebut, mereka akan menetap di Aceh Selatan selama satu bulan dan selanjutnya akan kembali ke Turki.

“Setelah nikah, Hijratul Asra segera diberangkatkan ke negara asal Mahmet Akif Yargeldi di Turki,” terang Keuchik.

Kepala KUA Sawang, Farid Wajidi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah melaksanakan akad nikah terhadap warga negara Turki dengan gadis Sawang II.

Proses pernikahan tersebut menurutnya sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019, tentang persyaratan pendaftaran kehendak nikah.

“Selain itu, juga mengacu petunjuk teknis Keputusan Derektorat Jenderal (Kepdirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Nomor 473 tahun 2020 tentang pencatatan nikah.

Artinya, pernikahan diselenggarakan setelah memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Farid juga menjelaskan bahwa saat proses pernikahan pasangan beda kewarganegaraan itu, dirinya terpaksa berkomunikasi dalam bahasa Inggris.

Pasalnya, Mehmet Akif Yargeldi yang belum bisa bahasa Indonesia.

“Semua persyaratan sudah dipenuhi dan telah dilakukan verifikasi. Kami nilai telah memenuhi pendaftaran dan pencatatan nikah,” terang Farid.

Farid juga menjelaskan, dilihat dari data paspor, Mahmet Akif Yargeldi merupakan salah seorang penerjemah bahasa (translator) di salah satu rumah sakit ternama di negara Turki.

“Alhamdulillah, prosesi pernikahan pasangan ini berjalan lancar. Semoga keduanya rukun dan bahagia,” harap Farid Wajidi.

Sumber: Serambinews

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
labākais binance norādījuma kods

Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://www.binance.com/lv/join?ref=T7KCZASX

error: Content is protected !!
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
%d