TURKINESIA.NET –Â ANKARA. Unilever cabang Turki didenda sekitar 480 juta lira ($ 61 juta) karena menyalahgunakan posisi komandonya di sektor es krim, kata otoritas Turki, Senin.
Otoritas Persaingan Turki mengatakan telah menyelesaikan penyelidikan atas tuduhan bahwa perusahaan multinasional tersebut melanggar undang-undang persaingan. Unilever menciptakan eksklusivitas de facto dengan mencegah penjualan produk saingan di titik penjualan melalui berbagai praktik.
Perusahaan menghalangi persaingan di area penjualan 100 meter persegi (1.076 kaki persegi) atau lebih kecil, tambah Otoritas Persaingan Turki.
“Mereka mencoba untuk menentukan kapasitas lemari es yang diberikan kepada produk-produk perusahaan saingan,” katanya.
Sumber: Anadolu Agency English