Friday, March 29, 2024
Dunia IslamIslamophobia

Turki kecam larangan jilbab di Prancis

TURKINESIA.NET – ANKARA. Kementerian Luar Negeri Turki mengecam dan menolak proposal rancangan undang-undang yang diadopsi oleh Senat Prancis terkait rencana larangan jilbab untuk Muslimah ketika menemani anak-anak dalam perjalanan sekolah.

“Ini adalah contoh baru dari pendekatan diskriminatif dan marginalisasi Prancis yang memperlakukan Muslim secara berbeda dari kelompok lain. Ini tidak dapat diterima oleh komunitas Turki dan Muslim yang tinggal di Prancis, serta negara kami dan negara lain yang percaya pada nilai-nilai universal,” kata pernyataan Kemenlu pada 31 Oktober.

“Ini adalah contoh lain dari kemunafikan dan standar ganda negara-negara yang merujuk pada kebebasan di setiap kesempatan tetapi melanggar hak-hak dan kebebasan mendasar,” katanya.

“Kami berharap Prancis akan mundur dari kesalahan ini dengan mendengarkan peringatan dan oposisi ini dan bahwa rancangan proposal akan ditolak di Majelis Nasional,” katanya.

Senat Prancis menyetujui rancangan Undang-Undang yang akan mewajibkan pelajar perempuan melepas jilbab untuk acara sekolah. Rancangan UU tersebut diajukan oleh kelompok kanan Prancis.

Sebanyak 163 senator mendukung RUU itu sementara 114 lainnya menentangnya. RUU ini juga harus disetujui oleh Majelis Nasional agar berlaku.

La Republique En Marche atau Republic on the Move sebagai partai berkuasa yang memiliki suara mayoritas di Majelis Nasional – menentang RUU tersebut, kecil kemungkinan RUU itu akan disetujui.

[adinserter name=”Block 1″]

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan pada 24 Oktober: “Mengenakan jilbab di ruang publik bukan urusan saya, namun, dalam pelayanan publik, di sekolah dan saat mendidik anak-anak, masalah jilbab adalah urusan saya. Itulah sekularisme.

Prancis merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di Eropa. Diperkirakan terdapat lebih dari 5 juta muslim dari populasi 67 juta warga Perancis. Simbol-simbol agama yang digunakan di depan publik bisa menjadi kontroversi di negara sekuler tersebut.

Selama bertahun-tahun, kelompok hak asasi manusia di Prancis telah menyuarakan bahwa hukum sekuler Perancis justru menumbuhkan Islamophobia dan mendiskriminasi perempuan muslim. Sejak 2004, Prancis telah melarang siswa mengenakan pakaian atau simbol agama ke sekolah menyusul kontroversi tentang siswa muslim yang mengenakan jilbab.

Prancis juga menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan burqa dan niqab di tempat umum pada 2010. Pada 2014, Pengadilan Hak asasi Manusia Eropa mengatakan undang-undang itu bisa mendorong stereotip berlebihan.

[adinserter name=”Block 1”]

Selain itu, kontroversi tentang pelarangan burkini di sebuah resor di Riviera juga terjadi di negara itu. Sejak saat itu, muslim Prancis memiliki keprihatinan yang semakin besar. Mereka menilai kebijakan yang diambil sejumlah otoritas Kota melarang burkini bisa mengarah pada stigmatisasi lebih lanjut terhadap umat Islam. []

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Turki kecam larangan jilbab di Prancis […]

error: Content is protected !!
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
%d