Thursday, April 18, 2024
Internasional

Turki: Tidak ada tolorensi untuk pelaku kekerasan terhadap perempuan

TURKINESIA.NET – ANKARA. Pemerintah telah meyakinkan masyarakat bahwa mereka akan mengejar dan akan terus melanjutkan kebijakan “nol toleransi” pada setiap tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Menteri Kehakiman Abdülhamid Gül pada Jumat [06/09] mengatakan kepada wartawan, bahwa sejak Januari pengadilan telah mengeluarkan sekitar 375.425 perintah untuk perlindungan terhadap wanita yang terancam dengan kekerasan. Dia tidak menguraikan perintah tersebut tetapi biasanya melibatkan perintah penahanan untuk tersangka dan dalam beberapa kasus, penahanan preventif terhadap tersangka.

“Kami menolak dan mengutuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Kami memantau kasus-kasus seperti itu dengan tidak ada toleransi. Semua otoritas terkait berkoordinasi untuk memastikan hal ini dan jaksa penuntut kami dengan tegas mengejar semua kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan,” katanya.

Bulan lalu, pembunuhan di muka umum terhadap seorang wanita bernama Emine Bulut oleh mantan suaminya memicu kemarahan publik, mendorong tuntutan permintaan hukuman berat bagi pelaku dan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan.

Sebuah video tersebar luas di mana Emine Bulut terlihat berlumuran darah setelah mantan suaminya menikamnya di sebuah kafe. Dia kemudian meninggal di rumah sakit.

Kata-kata terakhir Eminet Bulut dalam video, “Saya tidak ingin mati”  menjadi slogan menjadi kampanye media sosial untuk meningkatkan kesadaran terhadap masalah yang mengganggu kalangan perempuan di Turki.

[adinserter block=”1″]

Menurut angka tidak resmi, 49 wanita terbunuh baik oleh pasangan mereka, anggota keluarga atau saudara mereka pada bulan Agustus dan 294 wanita terbunuh di Turki sejak Januari dalam tindakan kekerasan di rumah tangga.

Seiring dengan kampanye kesadaran, para ahli mengatakan hukum yang lebih keras diperlukan untuk memerangi kekerasan dalam rumah tangga. Pengadilan Turki seringkali mengurangi hukuman dalam kasus seperti itu jika korban terlebih dahulu “memprovokasi” tersangka.

Kekerasan dalam rumah tangga merenggut 932 nyawa antara 2016 dan 2018. Turki berusaha untuk memberantas hal itu dengan meningkatkan hukuman penjara bagi pelaku dan kampanye kesadaran yang mengecam kekerasan terhadap perempuan.

[adinserter block=”1″]

Beberapa pelaku membenarkan pembunuhan dengan mengatakan bahwa korban pantas mendapatkannya karena “menodai kehormatan mereka,” atau menipu dan dalam kasus mantan suami, menikahi orang lain. Pemerintah merencanakan RUU baru untuk menjatuhkan hukuman setidaknya 40 tahun penjara untuk kejahatan terhadap perempuan. [Daily Sabah]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
%d