Thursday, March 28, 2024
Asean

Turki tiru langkah Singapura tentang aturan Medsos terkait kejahatan rasial

ANKARA. Peraturan media sosial baru Turki akan meninjau langkah-langkah yang diterapkan Singapura saat ini terhadap kasus-kasus kejahatan rasial.

Seperti dilansir harian Turki Hürriyet pada hari Selasa, tujuan peraturan tersebut adalah untuk mencegah kejahatan rasial di media sosial. Undang-undang baru akan menjatuhkan sanksi pidana terhadap operasi yang berusaha menciptakan manipulasi politik dengan menyebabkan gangguan internal.

Berbeda dengan contoh Jerman, Prancis, dan Inggris, model Singapura menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi mereka yang tidak menghapus postingan tentang kejahatan rasial.

Sementara pemerintah menekankan model Jerman untuk peraturan baru, model Singapura juga telah diteliti mengingat fakta bahwa media sosial telah berubah menjadi media berbahaya untuk kejahatan rasial.

Dalam perjalanan menuju Pilkada 2023, pemerintah bertujuan untuk mencegah manipulasi massa dengan penyebaran berita tidak berdasar di media sosial.

Dalam peraturan yang disebut “UU Berita Palsu”, pemerintah memutuskan apakah konten media sosial aman atau tidak. Dalam peraturan baru, pemerintah bertujuan untuk mendeteksi konten yang tidak aman. Pemerintah juga membentuk dewan yang akan memutuskan berita mana yang didasarkan pada kebohongan atau dibuat dengan maksud untuk dimanipulasi. Untuk ini, pertama-tama, perlu ditentukan kriteria guna mendefinisikan berita palsu bersama dengan komite yang akan membuat keputusan.

Mengingat manipulasi online dan disinformasi, pemerintah Turki telah mempercepat upayanya untuk peraturan media sosial baru.

Sumber: Daily Sabah

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
%d